Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Cempaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







