Penangkapan ini, ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag, berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Ipda Feliks Lewi Harianja, S.H melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Rumah Terbakar di Komplek Asdi Karya Permai Km 7 Milik Angel Chrisdayanti, ini Penyebabnya
“Saat dilakukan penggeledahan selain menemukan Narkotika Golongan 1 mengandung karisoprodol petugas juga menemukan dua bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau dibalik baju pelaku” pungkasnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Cempaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







