Terbitnya Putusan MK Tidak Mengubah Jadwal Pilkada

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengubah aturan terkait pencalonan tidak menggangu jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Menurut Doli, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dan diatur dengan baik.

    “Saya kira ya kalau nanti berkonsekuensi dengan perubahan tahapan atau jadwal, ya saya enggak yakin ya akan bisa sampai kepada perubahan jadwal itu,” ujarnya di gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

    Baca juga:Gempar Putusan MK, Konstelasi Politik di Pilkada Bisa Berubah, Begini Rencana Golkar

    Doli mengatakan jadwal pilkada sudah disusun dengan memperhatikan berbagai aspek.

    Terkait hal itu, kata dia, sulit ditunda dan jika pun ditunda akan memengaruhi sektor lainnya.

    “Kalau kita, satu bermasalah atau kita tunda, itu akan ada berdampak domino, efek domino kepada tahapan-tahapan berikutnya gitu,” tuturnya.

    Doli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan KPU untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut. Rencananya pertemuan dengan KPU akan digelar pada Senin (26/8/2024) pekan depan.

    Rapat pada Senin itu rencananya membahas tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) dan dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

    Selain itu, pada Sabtu (24/8/2024) Komisi II DPR kami akan konsinyering terlebih dahulu.

    Baca juga:Peluang PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK

    “Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering pada Sabtu. Mudah-mudahan pada Senin nanti akan ada ya putusan. Kalau lihat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKP,” pungkas Doli.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Kusworo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI