DPR Akan Tindaklanjuti Pencatutan NIK Untuk Dukungan Cagub Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi II DPR akan mendalami dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perorangan pada Pilkada Jakarta 2024. Pendalaman itu dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan.

    Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/08/2024). Menurutnya, konsinyering itu menyangkut Peraturan KPU yang kemungkinan dilakukan pada hari Senin atau Selasa.

    “Kami tidak perlu memverifikasi, hari Sabtu (26/08/2024) kami akan konsinyering dengan KPU menyangkut PKPU segala macam, dan Senin-nya atau Selasa-nya kami akan RDP (rapat dengar pendapat) mengenai ini semua,” kata Junimart seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Jackie Chan Lelang Jaket Senilai Rp 1,5 Miliar, Hadir pada Sinarmas Wealth Concord Gala

    Junimart mengatakan pihaknya akan mendorong KPU untuk bersikap tegas terhadap calon kepala daerah (daerah) yang melakukan pencatutan NIK untuk menggaet dukungan. Pasalnya, pencatutan NIK itu dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya.

    “Saya akan sampaikan kepada KPU supaya men-dis (diskualifikasi) itu yang begitu, tidak boleh juga melegalkan dengan alasan walaupun itu (sudah) dikeluarkan NIK yang ternyata tanpa izin dari yang bersangkutan, dan cakada itu masih memenuhi kuota maka mereka tetap maju, saya tidak akan pernah setuju terkait hal itu,” jelasnya.

    Dia menyebut pihaknya juga akan menegaskan kepada penyelenggara pemilu untuk mengedepankan netralitas dalam menghelat Pilkada 2024.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Terima Hasil Tes Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI