Dirinya memandang, pencatutan data KTP untuk dukungan kepada calon perseorangan merupakan persoalan etika, yang tidak cukup dikenakan sanksi pidana. Karena paslon tersebut masih memenuhi syarat meski jumlah dukungannya dikurangi NIK yang didapat tanpa ijin.
“Kalau saya berpikir sebenarnya bukan masalah memenuhi atau tidak memenuhi syarat, ini masalah etika bahwa seseorang calon kepala daerah yang mempergunakan NIK tanpa izin orang lain, kan ini pidana. Bagaimana mungkin nanti ketika dia memimpin dengan pola begitu, kualitasnya akan begitu penuh dengan ketidakjelasan nantinya,” kata dia.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Satu Masih Buron
Sebelumnya, KPU Provinsi Jakarta menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Namun akhirnya kedapatan dukungan NIK tersebut tanpa persetujuan pemiliknya.
Akibatnya, Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Bawaslu terkait penghentian pengusutan kasus pencatutan Nomor Identitas Penduduk (NIK) warga Jakarta itu.
Pasalnya, laporan tersebut merupakan ranah Bawaslu seperti diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (SidiK Purwoko)
Baca juga: Gempar Putusan MK, Konstelasi Politik di Pilkada Bisa Berubah, Begini Rencana Golkar
Editor: Sidik Purwoko






