Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Satu Masih Buron

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Polisi mengamankan dua pelaku terkait peredaran bahan baku narkoba jenis sabu berinisial FHA (22) dan RPS (25). Polisi juga tengah memburu seorang buronan berinisial ST berdasarkan keterangan keduanya.

Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H, Minggu (18/08/2024) sore. FHA merupakan warga desa Palapi kecamatan Muara Uya, sementara RPS adalah warga desa Nalui kecamatan Jaro.

Kapolres Tabalong Baru AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, FHA diamankan karena menjual sediaan farmasi yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu. Dirinya juga mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan pelaku RPS.

Baca juga: Gunung Semeru Alami Erupsi, PVMBG Minta Waspadai Hal ini

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS di sebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong,” kata Joko seperti dikutip Wartabanjar.com.