Gempar Putusan MK, Konstelasi Politik di Pilkada Bisa Berubah, Begini Rencana Golkar

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Mahkaman Konstitusi (MK) terbaru bikin gempar konstelasi politik jelang Pilkada Serentak 2024. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dia menilai putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri.

    Untuk itu, menurutnya Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.

    Baca juga:Peluang PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK

    “Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru, saya belum menerima putusannya,” kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8) dikutp Antara.

    Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah.

    “Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI itu.

    Meski begitu, dia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut.

    Menurutnya solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

    Baca Juga :   Luhut Binsar Kembali Kritik Operasi Tangkap Tangan KPK, Katanya Begini:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI