DPR Akan Tindaklanjuti Pencatutan NIK Untuk Dukungan Cagub Jakarta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan mendalami dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perorangan pada Pilkada Jakarta 2024. Pendalaman itu dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/08/2024). Menurutnya, konsinyering itu menyangkut Peraturan KPU yang kemungkinan dilakukan pada hari Senin atau Selasa.
"Kami tidak perlu memverifikasi, hari Sabtu (26/08/2024) kami akan konsinyering dengan KPU menyangkut PKPU segala macam, dan Senin-nya atau Selasa-nya kami akan RDP (rapat dengar pendapat) mengenai ini semua," kata Junimart seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Jackie Chan Lelang Jaket Senilai Rp 1,5 Miliar, Hadir pada Sinarmas Wealth Concord Gala
Junimart mengatakan pihaknya akan mendorong KPU untuk bersikap tegas terhadap calon kepala daerah (daerah) yang melakukan pencatutan NIK untuk menggaet dukungan. Pasalnya, pencatutan NIK itu dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya.
"Saya akan sampaikan kepada KPU supaya men-dis (diskualifikasi) itu yang begitu, tidak boleh juga melegalkan dengan alasan walaupun itu (sudah) dikeluarkan NIK yang ternyata tanpa izin dari yang bersangkutan, dan cakada itu masih memenuhi kuota maka mereka tetap maju, saya tidak akan pernah setuju terkait hal itu," jelasnya.
Dia menyebut pihaknya juga akan menegaskan kepada penyelenggara pemilu untuk mengedepankan netralitas dalam menghelat Pilkada 2024.
Baca juga: PT PLN Salurkan Motor Listrik Bagi Pelaku UMKM di Banjarbaru
"Kami akan tegas mengenai hal itu supaya KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu betul-betul netral, betul-betul bekerja dan tidak mengulangi seperti kejadian sebelumnya. Saya kira ini yang perlu untuk KPU," katanya.
Dirinya memandang, pencatutan data KTP untuk dukungan kepada calon perseorangan merupakan persoalan etika, yang tidak cukup dikenakan sanksi pidana. Karena paslon tersebut masih memenuhi syarat meski jumlah dukungannya dikurangi NIK yang didapat tanpa ijin.
"Kalau saya berpikir sebenarnya bukan masalah memenuhi atau tidak memenuhi syarat, ini masalah etika bahwa seseorang calon kepala daerah yang mempergunakan NIK tanpa izin orang lain, kan ini pidana. Bagaimana mungkin nanti ketika dia memimpin dengan pola begitu, kualitasnya akan begitu penuh dengan ketidakjelasan nantinya," kata dia.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Satu Masih Buron
Sebelumnya, KPU Provinsi Jakarta menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Namun akhirnya kedapatan dukungan NIK tersebut tanpa persetujuan pemiliknya.
Akibatnya, Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Bawaslu terkait penghentian pengusutan kasus pencatutan Nomor Identitas Penduduk (NIK) warga Jakarta itu.
Pasalnya, laporan tersebut merupakan ranah Bawaslu seperti diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (SidiK Purwoko)
Baca juga: Gempar Putusan MK, Konstelasi Politik di Pilkada Bisa Berubah, Begini Rencana Golkar
Editor: Sidik Purwoko