WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia naik sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan itu setelah Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menaikkannya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/08/2024). Dalam sambutannya, Presiden semula meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU yang tunjangan insentifnya tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahuinya dan segera meminta untuk dinaikkan.
“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Terbitnya Putusan MK Tidak Mengubah Jadwal Pilkada
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kenaikan tunjangan insentif anggota KPU itu sudah ditandatanganinya. Jika belum meneken kenaikan itu, dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU. Dirinya sempat berkelakar bahwa yang ditunggu anggota KPU bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.
“Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani. Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.