WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan bukan pada saat pelantikan. Untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur dipersyaratkan usia minimal 30 tahun. Dengan adanya putusan syarat batas umur ini, maka Ketua Umum PSI, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tercancam tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada. Sebelumnya Kaesang digadang-gadang menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah. Dengan aturan baru MK, Kaesang kemungkinan besar gagal maju lantaran dia baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang, sedangkan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). "Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. "Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya. Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan. Sebelumnya, KIM Plus telah mempersiapkan Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024. "Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam. Ia menjelaskan Partai NasDem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng. "NasDem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di Nasdem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu dengan Pak Prabowo beberapa waktu lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan Nasdem untuk mengusung calon di Jateng," ujarnya. (ernawati/berbagai sumber) Editor: Erna Djedi