WARTABANJAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 356 laporan perundungan atau bullying sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal, sementara 145 laporan berasal dari luar RS vertikal (RSV).
Perundungan yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.
Baca Juga
Kaesang Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada Jateng
“Hasil investigasi terhadap 156 kasus bullying menunjukkan bahwa 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas,” ujar Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, dalam keterangan resminya pada Selasa (20/8/2024).
Syahril menambahkan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk selalu menindak tegas pelaku bullying.
Nama-nama pelaku bullying akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan. Untuk 145 laporan di luar RSV, Kemenkes telah mengembalikannya ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Terkait pemberian sanksi, Syahril menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan.
Kemenkes juga memfasilitasi pengaduan bagi siapa pun yang ingin melaporkan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id.