Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Ini Pernyataannya Setelah Bebas

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024) ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan, Jessica tetap harus wajib lapor hingga tahun 2032.

    Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

    Baca juga:Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini

    “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, dilansir Antara.

    Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (18/8/2024), Jessica menyampaikan dirinya kini merasa damai dan telah melepaskan semua rasa kebencian yang pernah ada di hatinya.

    Pada awal masa tahanannya, Jessica mengakui perasaannya dipenuhi dengan kesedihan dan kepedihan. Namun, seiring berjalannya waktu, dia belajar untuk memaafkan semua orang yang dianggap telah berbuat buruk terhadap dirinya.

    “Sekarang saya sudah plong. Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali,” kata Jessica.

    Meskipun begitu, Jessica belum memiliki rencana khusus untuk masa depannya. Dia berencana untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

    “Saya ingin masa depan saya diisi dengan hal-hal yang positif,” tambahnya.

    Grasi Ditolak MA

    Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Baca Juga :   Alamak! Pria di Palangka Raya Ini Kaget Pas Buka Kamar Hotel Ternyata Open BO Gadis Tetangga, Berujung ke Polisi

    Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

    “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar.

    Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 seusai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

    Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

    “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.

    Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

    Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

    Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

    Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Baca juga:Sejumlah Pengacara Laporkan Edi Darmawan, Ayah Mirna Salihin Terkait Kasus Jessica Wongso

    Gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.(pwk)

    Baca Juga :   Gebrakan Besar 100 Hari: Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan untuk Dorong Ekonomi Nasional Melaju 8%

    Editor:purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI