WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024) ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan, Jessica tetap harus wajib lapor hingga tahun 2032.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, dilansir Antara.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (18/8/2024), Jessica menyampaikan dirinya kini merasa damai dan telah melepaskan semua rasa kebencian yang pernah ada di hatinya.

Pada awal masa tahanannya, Jessica mengakui perasaannya dipenuhi dengan kesedihan dan kepedihan. Namun, seiring berjalannya waktu, dia belajar untuk memaafkan semua orang yang dianggap telah berbuat buruk terhadap dirinya.

"Sekarang saya sudah plong. Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.

Meskipun begitu, Jessica belum memiliki rencana khusus untuk masa depannya. Dia berencana untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya ingin masa depan saya diisi dengan hal-hal yang positif," tambahnya.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar.