Untuk itu ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres HSU.
“Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten HSU,” ujarnya dikutip dari laman Polda Kalsel, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, S.H. menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU merupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.
Terkait hukuman untuk S alias Ipul, akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







