WARTABANJAR.COM, AMUNTAI- Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial S alias Ipul (39). S alias Ipul digerebek petugas diduga sebagai bandar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Ipul diamankan di pinggir Jalan Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 20.40 Wita. Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba, AKP Sutargo menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan juga barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.00 gram, berat bersih 9.60 gram yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu. Selain juga ada satu lembar plastik warna transparan, sebuah kotak susu Merk Milk Life warna cokelat biru, sebuah handphone android merk Samsung Galaxy M20 warna biru, selembar celana jins panjang warna biru serta uang tunai Rp.10.000. Kasat Narkoba AKP Sutargo yang memimpin penangkapan tersangka Ipul menegaskan Polres HSU tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Hulu Sungai Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres HSU. “Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten HSU,” ujarnya dikutip dari laman Polda Kalsel, Rabu (14/8/2024). Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, S.H. menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU merupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika. Terkait hukuman untuk S alias Ipul, akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (berbagai sumber) Editor: Yayu