Empat Personel Polres Mahulu Kaltim Dipecat karena Narkoba, Empat Lainnya Tunggu Sidang
WARTABANJAR.COM, UJOH BILANG – Empat anggota Polri dari Polres Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu tak lagi bisa leluasa mengenakan seragam cokelatnya.
DA, MI, RO dan FS mendapat hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hukuman dijatuhkan dalan sidang kode etik yang digelar Polres Mahalu pada Jumat (4/9/2026).
Sidang dipimpin oleh Wakapolres, Kabag Ops dan Kabag SDM.
Baca juga: Guru-guru Iuran Pasang CCTV, Rekam Kepsek dan Teman Kerja Lagi "Asyik-asyik" di Sekolah
Baca juga: Tabrakan di Jalan Manggis Banjarmasin, 3 Korban Luka
Dari empat personel yang menjalani sidang kode etik, tiga di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan satu personel lainnya menjalani sidang karena pelanggaran disiplin berupa desersi.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, keempatnya masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah putusan sidang dibacakan.
Dari hasil penyelidikan, empat personel yang telah dijatuhi hukuma merupakan pengguna narkoba.
Setelah dinyatakan bukan anggota Polri lagi, mereka akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Untuk korban pengguna kita koordinasikan dengan BNN setelah statusnya nanti bukan anggota Polri lagi," terangnya.
Polres Mahulu pun akan tetap mendalami kasus ini dan mencari tahu sampai ke pemasoknya.
"Dari mana mendapatkan narkoba masih dikembangkan oleh Satnarkoba dan pelaku pemasoknya dikejar," pungkasnya.
DA, MI, RO dan FS dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Di kediaman mereka juga ditemukan sejumlah alat isap seperti bong.
Keempatnya memiliki masa dinas sekitar lima hingga tujuh tahun dengan pangkat Bripda hingga Briptu dan bertugas sebagai Bintara Sat Samapta.
Selain empat personel tersebut, polisi mengungkap masih ada anggota lainnya yang kini menunggu giliran menjalani sidang etik.
Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya mengatakan empat personel lain tersebut masih dalam proses sebelum menjalani persidangan.
"Waktu dekat ini akan disidangkan juga," ujar Roni, Sabtu (5/9/2026). (wartabanjar.com)