Tujuh Perkara Karhutla Kalsel Naik ke Penyidikan dan Satu Kasus Korporasi Segera Dikaji
WARTABANJAR. COM, BANJARBARU - Penanganan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bahkan mengatakan sejumlah laporan polisi telah naik ke tahap penyidikan.
“Hari ini ada tujuh laporan polisi yang sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya saat mendampingi Wakil Menteri (Wamenko) Bidang Pangan sekaligus Ketua Percepatan Penanganan Karhutla Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: Wamenko Imbau Cegah Karhutla Kalsel Mulai dari Langgar
Baca juga: Guru-guru Iuran Pasang CCTV, Rekam Kepsek dan Teman Kerja Lagi "Asyik-asyik" di Sekolah
Tujuh perkara tersebut merupakan dugaan pembakaran yang dilakukan perorangan.
Polda Kalsel juga tengah mengkaji satu perkara yang berkaitan dengan korporasi.
Kapolda menyebut perkara tersebut sedang dirampungkan untuk menentukan kelanjutan proses hukumnya.
“Kami tengah merampungkan berkasnya untuk menaikan status ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Rosyanto memastikan penanganan perkara yang sudah masuk penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dengan kelengkapan tersebut, proses hukum terhadap perkara yang ditangani akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.
“Jadi kita bisa nanti proses penyidikan sampai kita limpahkan ke Penuntut Umum dan nanti akan disidangkan di pengadilan,” tuturnya.
Penanganan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla di Kalsel.
Sebelumnya, Hanif menekankan agar pencegahan diperkuat melalui langkah persuasif kepada masyarakat.
Hanif mendorong sosialisasi dilakukan lebih masif hingga ke lingkungan tempat masyarakat berkumpul, termasuk langgar, masjid, musala, gereja, hingga tingkat desa dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri. (wartabanjar.com)