Operasi Kilat Satres Narkoba Polres Balangan: Kurir dan Pengedar Sabu Tertangkap

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dalam hitungan jam, Satres Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MHA (29) dan MN (29) alias Gucik terkait tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka kedua Gucik merupakan hasil pengembangan dari tersangka MHA yang diamankan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/08/2024) malam lalu.

    MHA diketahui merupakan kurir sabu yang biasa mengantarkan paket dari Hulu Sungai Tengah ke Balangan. Ia dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan pesanan seseorang.

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pada penangkapan MHA pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.

    Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Ipul alias S Digerebek Sat Resnarkoba Polres HSU

    MHA beserta barang buktinya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat darinya. MHA mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari orang lain.

    “Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko pada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Rabu (14/08/2024).

    Petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap Gucik. Ia dibekuk di kediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Gucik juga mengakui telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI