WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Dalam hitungan jam, Satres Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MHA (29) dan MN (29) alias Gucik terkait tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka kedua Gucik merupakan hasil pengembangan dari tersangka MHA yang diamankan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/08/2024) malam lalu. MHA diketahui merupakan kurir sabu yang biasa mengantarkan paket dari Hulu Sungai Tengah ke Balangan. Ia dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan pesanan seseorang. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pada penangkapan MHA pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram. Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Ipul alias S Digerebek Sat Resnarkoba Polres HSU MHA beserta barang buktinya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat darinya. MHA mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari orang lain. “Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko pada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Rabu (14/08/2024). Petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap Gucik. Ia dibekuk di kediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Gucik juga mengakui telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA. Baca juga: Scoopy Ringsek di Jalan Gubernur Syarkawi “Gucik ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko. Pada penangkapan Gucik, petugas Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram. Barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip, sebungkus rokok, satu pipet kaca, tissue warna putih, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 84.000. Baca juga: Satlantas Polres Balangan Edukasi Taat Berlalu Lintas pada Siswa TK Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Alfi) Editor: Sidik Purwoko