WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau calon kepala daerah (cakada) segera melaporkan HKPN alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Karena LHKPN merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“LHKPN bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan. Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com, Jumat (02/08/2024).
Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024. SE itu tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN.
“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Cakada dapat memenuhi persyaratan,” katanya. Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan dan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah.
Berikut tata cara penyampaian LHKPN :
1. Bagi yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
2. Bagi Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi. Mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut.
3. Bagi Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti. (Sidik Purwoko)