WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) keberatan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas oleh Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Kejagung mengaku miris membaca pertimbangan majelis hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyinggung pengaruh alkohol yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. "Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tetapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," ujar Harli kepada wartawan Kamis (25/7/2024). Harli pun mempertanyakan langkah majelis hakim terkait hal tersebut. Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan CCTV penganiayaan Sera. "Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," ucapnya. Selain alkohol, kata Harli, pihaknya juga menyoroti bantuan pernafasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Sera. Menurut dia, ada mens rea atau niat jahat Ronald Tannur untuk melakukan penganiyaaan terhadap kekasihnya tersebut. Harli menyebut vonis bebas Ronald Tannur tak adil. Pihaknya mengaku memastikan mengajukan Kasasi. "Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan, tetapi banyak lapisnya, tetapi enggak ada yang kena. Menampar, memukul, itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," tegasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan anak politisi PKB tersebut 12 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh majelis hakim, terdakwa divonis bebas. "Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, tetapi tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya)," ungkap Mia. Diketahui, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi