Sidang Perdana PK Saka Tatal, PN Cirebon Dijaga Ketat

WARTABANJAR.COM, CIREBON – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu (24/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Pantauan Beritasatu.com, personel keamanan PN Cirebon dan kepolisian mulai berjaga di lokasi untuk menunggu kedatangan kubu Saka Tatal.

Selain itu, tim gabungan Polres Cirebon Kota juga mengawal pengamanan sidang PK Saka Tatal.

Menjelang sidang PK, Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni pada Selasa (24/7/2024), setelah 4 tahun menjalani wajib lapor.

Hal ini dipastikan seusai Saka Tatal bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon untuk mengurus berkas bebas murni.

Setelah bebas murni, Saka tidak perlu lagi melaporkan diri.

Namun, status mantan terpidana masih melekat dalam dirinya.