Pemko Semarang Digeledah Lagi, Seluruh Kepala Dinas Dimintai Keterangan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SEMARANG - Seluruh Kepala Dinas di Lingkup Pemko Semarang yang berkantor di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah diperiksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersamaan dengan penggeledahan di perkantoran tersebut, Jumat (19/7/2024).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan petugas KPK pada sehari sebelumnya.
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran sejak pagi hingga siang hari.
Baca juga:KPK Geledah Perkantoran di Pemko Semarang, Tiga Kasus Dibongkar
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimintai keterangan, yakni Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Penyidik KPK mendatangi Gedung Pandanaran Semarang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki Kantor Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Sejumlah kepala OPD pun tampak memasuki Kantor Disperin Kota Semarang, seperti Kepala Disbudpar Wing Wiyarso dan Pelaksana Tugas Kepala Diskop Usaha Mikro Kota Semarang Bambang Suranggono.
Dalam pemanggilan itu, untuk sementara KPK melakukan konfirmasi kepada semua kepala OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran.
Sekitar pukul 11.45 WIB, sejumlah penyidik KPK keluar ruangan Kantor Diskop Kota Semarang untuk melaksanakan shalat Jumat.
Kepala Disbudpar Kota Semarang Wing Wiyarso usai dikonfirmasi penyidik KPK mengaku hanya dimintai konfirmasi tentang kegiatan di OPD yang dipimpinnya.
"Intinya dimintai konfirmasi selaku kepala dinas. Hanya dicek ruangan kami masing-masing, seluruh ruangan kepala dinas memang dicek," katanya.
Mengenai siapa saja yang ikut diperiksa pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa seluruh kepala dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran diperiksa.
"Semua yang di lingkungan Gedung Pandanaran (yang diperiksa, red)," kata Wing.
Baca juga:KPK Cegah Walikota Semarang ke Luar Negeri Terkait Tiga Klaster Kasus ini
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Baca juga:Terkait Pencucian Uang SYL, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.(pwk)
Editor: purwoko