Terkait Pencucian Uang SYL, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh. Hal itu  jika diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, seperti dikutip Wartabanjar.com. Menurutnya, jika memang untuk pembuktian pengusutan perkara, siapapun akan dipanggil penyidik.

“Apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani, penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (17/07/2024).

Meski demikian, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan para penyidik di kasus TPPU SYL. Hal ini termasuk ada atau tidaknya petunjuk yang mengarahkan bos MetroTV itu pada tindak pidana yang dilakukan kadernya, SYL.

Baca juga: Ini Dia 5 Anggota Polisi Teladan Penerima Hoegeng Award 2024, 1 Polwan

“Jadi apakah itu akan dimintai keterangan, perkara tersebut tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya,” kata Tessa.

Sayangnya Tessa enggan mengkonfirmasi tentang kabar SYL yang telah melaporkan dugaan korupsi proyek Green House Surya Paloh ke KPK.