WARTABANJAR.COM, INDRAMAYU – Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/07/2024).
“Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan persnya di Indramayu, Rabu (17/07/2024).
Robianto menyebut, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak! Terkait Penetapan Tersangka TPPU
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Panji juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
“Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari,” katanya.
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
Baca juga: Dana BOS Diduga Diselewengkan Panji Gumilang, Penyidik Hitung Kerugian Negara
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.