Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas dia.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi usai sidang vonis SYL ini, dilaporkan oleh korban yang bernama Bodhiya Vimala. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemenhan, Menhan Perlu Dipanggil?







