KPK Belum Tahan Indra Iskandar, Begini Kata Pakar Hukum

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Padahal, Indra dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara. Oleh sebab itu, siapapun pelakunya dan apabila terbukti harus segera ditahan.

    “Seharusnya sudah ditahan, karena korupsi itu tindak pidana yang merusak negara,” kata Fickar seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (13/07/2024).

    Dirinya mengatakan, KPK tak boleh gentar dengan tindakan perlawanan apapun yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Seharusnya KPK tidak pandang bulu, siapapun dengan jabatan apapun diperlakukan sama.

    Baca juga: Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris: Jika Berakhir Adu Penalti Siapa Menang? Ini Faktanya

    Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 121 miliar itu, KPK telah mencekal 7 orang demi kepentingan penyidikan.

    Mereka yang dilarang ke luar negeri itu adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. Selain itu Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman juga menerima pencekalan.

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Meninggal, Kronologi Penembakan Terungkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI