WARTABANJAR.COM, CIREBON – Pegi Setiawan yang baru lepas dari status tersangka kasus kematian Vina Cirebon mengaku diperlakukan dengan baik selama berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. Perlakuan itu diterimanya sebelum bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,” kata Pegi dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar,com di Cirebon, Jabar, Rabu (10/07/2024).
Ia memastikan selalu mendapatkan perlakuan baik dari sesama tahanan, maupun petugas pengawas yang berjaga di rutan tersebut.
Para tahanan juga memberikan dukungan moril, agar ia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka.
Baca juga: Operasi SAR korban longsor tambang di Gorontalo dihentikan sementara
Pegi menyebut dukungan itu ditunjukkan dengan pemberian beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci dan peralatan lainnya yang bisa digunakan olehnya untuk beribadah.
“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkapnya.
Ia menceritakan bahwa kegiatan sehari-hari di dalam rutan dihabiskan dengan kebersamaan. Tahanan lain saling mendukung, menjaga, dan mendoakan satu sama lain.
“Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk sholat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pegi mengungkapkan perasaannya dan bersyukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya.