WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sentilan di DPR, Rabu (10/07/2024). Sentilan itu terkait kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan pinjaman online di industri jasa keuangan.
Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Wartabanjar.com di Jakarta. Dirinya mengatakan bahwa timbulnya kasus tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. OJK sebagai lembaga yang menerima laporan tidak melakukan penindakan atas pengawasannya.
“Jadi, mulai dari dia ‘kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis,” kata Kamrussamad.
Menurutnya, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Menpora Kukuhkan Kontingen Indonesia Yang Akan ke Olimpiade Paris 2024
Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.
“Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit,” kata dia.