Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan. Penyitaan juga sebagai upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan tersangka.
Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.
Baca juga: Polisi Akui Rumah Wartawan Rico Sempurna Sengaja Dibakar, Dua Orang Jadi Tersangka
“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Diketahui, dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis berupa kendaraan mewah.
Penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung.
Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat. Perusahaan-perusahaan itu yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2 dan smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
Baca juga: Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan







