WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset Harvey Moeis (HM), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah. Aset Harvey yang disita berupa lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta.
“Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Senin (08/07/2024).
Tindakan penyitaan tersebut menurut Kapuspenkum, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Ia mengatakan, aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol, Korban Rugi Milyaran Rupiah
“Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sedangkan dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, tiga diantaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan luas total mencapai 366 meter persegi.
Adapun satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan. Penyitaan juga sebagai upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan tersangka.
Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.







