WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menyetorkan nama-nama yang terlibat perjudian daring ke kementerian/lembaga. Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto, di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Jumat (5/7/2024).
“Mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan,” ujar Hadi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Nama-nama itu dikirimkan Satgas atas permintaan dari kementerian/lembaga. Bahkan, ada penyetoran nama berdasarkan permintaan pemerintah daerah.
“Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Manajer Fuji Serahkan Diri ke Polres Metro Jakbar
Satgas Pemberantasan Judi Online tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Pertama melalui pemblokiran rekening yang diduga terkait judol.
“Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada empat ribu sampai dengan lima ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” kata Hadi, Rabu (19/6/2024).
Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Baca juga: Buntut Nyanyian Pihak SYL, KPK Bakal Periksa Surya Paloh