WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy’ari atas kasus dugaan asusila. Karena itulah KPU belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Pelaksana Tugas alias Plt. Ketua KPU RI.
“Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy’ari nanti ada di presiden,” kata Anggota KPU August Mellaz seperti dikutip Wartabanjar.com di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (05/07/2024).
Pihaknya, kata dia, sedang menunggu proses PAW untuk mengisi kekosongan Ketua KPU. Nsntinya, Mochammad Afifuddin akan menjadi Plt Ketua KPU RI.
Baca juga: Terlibat Judi Online, Satgas Serahkan Nama Pegawai Kementerian
“Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden,” ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini, hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi, sebelum menentukan ketua definitif.
“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali,” tandasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Pasar Tempe Sengkang
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, terkait dengan kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Sidik Purwoko)