WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti terkait penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adhiarsa menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah dokumen hingga CPU komputer.
“Berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hard disk drive (HDD), laptop, USB flash disk, dan CPU komputer,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Arief menambahkan, sejumlah barang bukti tersebut disita di dua lokasi.
Dia pun meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi,” ujarnya.
Baca juga: Pendeta Gilbert Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.







