Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam penghitungan ahli.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar,” kata Arief, Kamis (4/7/2024).
Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, tetapi sebaran wilayah-wilayahnya belum disebutkan secara rinci.
Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







