Polsek Satui Amankan Pelaku Pencurian Radio JVC Mobil, Penangkapan di Pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu (Tanbu) mengungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

    Pelaku diamankan yakni F (29) warga PLN Lama Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu.

    Menyusul tindak pidana pencurian yang dilakukan di kawasan tempat tinggalnya, Sabtu (22/6/2024) lalu.

    Informasi didapat, kejadian berawal pada saat korban IK (37), pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 WITA.

    Lalu malam hari, iya melihat di grup rentalan mobil ada yang menawarkan Radio merk JVC dan merasa itu miliknya yang dipasang di dalam mobil Mitsubishi T120SS warna hitam.

    Kemudian korban langsung mencek ke mobil dan melihat kunci pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak dan menyadari bahwa radio JVC milik nya sudah tidak ada di tempat atau dicuri.

    Termasuk dua ban lengkap dengan velg nya juga hilang.

    “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 jutaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna dilakukan proses lebih lanjut.

    Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga pihaknya langsung tindaklanjut laporan korban tersebuh.

    Hingga pihak kepolisian bisa mengamankan pelaku pencurian tersebut, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

    “Penangkapan di Jalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, tepatnya di pinggir jalan raya,” katanya.

    Polisi pun langsung mengintrogasi pelaku dan diamankan ke Polsek Satui.

    “Turut diamankan barang bukti radio merk JVC, mobil Mitsubishi T120SS beserta STNK,” bebernya.

    Baca Juga :   Barista Asal Palangka Raya Ancam Bunuh Diri Saat Pacar Minta Putus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI