Putusan itu dibacakan, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024). DKPP mengabulkan pengaduan pemohon seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi, untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







