“Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” kata Jokowi
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU. Pemberhentian itu terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Baca juga: Jajaran Diskominfo Batola Ikuti Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Ideologi Pancasila
Putusan itu dibacakan, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024). DKPP mengabulkan pengaduan pemohon seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi, untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







