WARTABANJAR.COM, SATUI – Seorang pria berinisial F diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Satui karena diduga melakukan pencurian ban dan radio mobil.
F ditangkap di pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (2/7/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasihumas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan kejadian pencurian sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan PLN Lama Gg. Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
“Berdasarkan laporan dari korban sdr. Ika, Unitreskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Jonser.
Baca juga: Driver Ojol Antar Paket Minuman dan Mi Instan Berisi Narkoba, Begini Ceritanya
Kapolsek Satui AKP Hardaya, mengungkapkan kejadian bermula ketika pelapor, IKA, pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 WITA.







