Maling Ban dan Radio Mobil Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

Pelapor kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WITA.

Saat melihat grup rental mobil sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor mendapati seseorang menawarkan satu buah radio merek JVC, yang diduga miliknya.

Radio tersebut sebelumnya terpasang di mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor KA: MK2U5TU2EHK002610, nomor sin: 4G15R66713, dan nomor polisi: DA 8381 ZF berwarna hitam.

“Pelapor kemudian memeriksa mobilnya dan mendapati kunci pintu sebelah kiri sudah rusak. Ia menyadari bahwa radio JVC dan dua buah ban lengkap dengan velgnya telah dicuri,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk diproses lebih lanjut. (ernawati)

Editor: Erna Djedi