Kematian Afif Maulana Jadi Atensi, Kapolri: Kita Tidak Akan Tutupi!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kasus kematian siswa SMP Afif Maulana akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak seluruh anggota yang terbukti terlibat.
Kapolri menegaskan, proses penyidikan terkait peristiwa tersebut masih terus berjalan. Mantan Kabareskrim Polri itu bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus kematian Afif.
"Proses etik menunjukkan bahwa kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," tegas Listyo Sigit seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (02/07/2024).
Bahkan, dia telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk menerjunkan tim supervisi bila ditemukan unsur dugaan tindak pidana.
Baca juga: Klaim Miliki 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Kandaskan Praperadilan Pegi Setiawan
Sementara tim khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga Kompolnas juga turun tangan mengecek proses penyelidikan yang berlangsung.
Diketahui, Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024.
Kejadian tragis ini memunculkan dugaan yang mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, seperti pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala bagian belakang dekat telinga, serta dilaporkan oleh keluarga meninggal dunia akibat patah tulang rusuk dan paru-paru robek.
Baca juga: PDIP Pertimbangkan Nama Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Menurut laporan LBH Padang, Afif diduga mengalami tindakan kekerasan dari aparat kepolisian. Investigasi awal menunjukkan bahwa korban terlibat dalam insiden saat patroli polisi di jembatan Kuranji.
Saat itu, korban bersama temannya, disebutkan sebagai saksi kunci berinisial A, berada di atas jembatan dan terjatuh. Meskipun saksi A menolak untuk melompat, Afif diduga melompat dari jembatan setinggi sekitar 12 meter.
Namun, narasi tentang kematiannya mulai bertambah kompleks ketika saksi-saksi lain dan hasil investigasi LBH mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh polisi terhadap Afif sebelum kematiannya.
Menurut direktur LBH Padang, Indira Suryani, korban dikelilingi anggota kepolisian yang memegang rotan, dan teman korban tidak melihatnya lagi setelah itu. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kemungkinan Afif meninggal akibat penganiayaan yang dialaminya sebelum jatuh dari jembatan.
Baca juga: MURI Anugerahi Rekor Nasional ini di Sespim Lemdiklat Polri
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono, telah mengumumkan seluruh tahapan yang dilakukan. Termasuk pelbagai temuan yang didapati penyidik terkait kematian Afif.
Suharyono mengklaim bahwa penyebab utama kematian Afif murni dikarenakan melompat ke sungai, bukan akibat penyiksaan anggota. Suharyono menyebut pada saat kejadian, Afif diduga ikut tawuran dan kabur saat dibubarkan tim Sabhara Polda Sumbar hingga terjun ke sungai.
"Saat di TKP di Jembatan Kuranji, sepeda motor yang dibawa Aditia yang membonceng Afif terjatuh. Dan memang jatuh, dan memang ditendang anggota kami dua orang. Sudah kami periksa anggotanya. Jatuh di titik satu sampai 5 (sisi kiri jembatan), jadi memang kencang laju sepeda motornya," ujarnya di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko