Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (01/07/2024) mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Alexander menyebut, Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Perundungan di Kemuning Banjarbaru 3 Orang di Antaranya Pasutri, Suka Nongkrong di KWK

“Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” ujar Alexander.

“Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex Marwata. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko