WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru tidak bisa mengungkap identitas ketiga pelaku perundungan di Siring Kemuning Banjarbaru yang diamankan pada Selasa (2/7/2024).
Dari data yang diterima wartabanjar.com, ketiga pelaku merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengoroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Ketiganya merupakan ABH, yang laki-laki berusia 16 tahun, dua orang perempuan yang kita amankan berusia 17 dan 15 tahun. Begitu juga dengan korban yang masih di bawah 18 tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.
Saat ditanya soal motif perundungan dan dugaan ada tersangka yang merupakan suami istri, AKP Syahruji mengatakan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk motif perkelahiannya masih didalami begitu juga dengan dugaan tersangka ada yang pasutri,” tambahnya.
Saat diamankan, Polres Banjarbaru menyita satu buah sepeda motor dan baju berwarna kuning milik salah satu pelaku yang ia kenakan saat melakukan aksi perundungan
AKP Syahruji juga mengungkap, dua dari tiga tersangka merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar dan satu tersangka lainnya merupakan warga Cempaka, Banjarbaru.
Ia juga menjelaskan, orang tua korban melapor ke Polres Banjarbaru karena melihat video tersebut viral di media sosial.
“Awalnya, saksi melihat video itu viral di media sosial. Dia mengenali korban yang merupakan keponakannya. Setelah itu, saksi langsung menuju rumah orang tua korban dan menunjukkan video viral itu,” jelasnya.