Pemkab Balangan Perkuat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Yang mana pemenuhan hak anak ini memang sudah menjadi kewajiban pemerintah mulai dari pemerintah pusat termasuk Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Jadi kita semua harus sepakat mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah agar gugus tugas Kabupaten Layak Anak bisa tercapai,” ujarnya.

Oleh karenanya, Adrian Anwari mengharapkan melalui mekanisme yang tergabung pada gugus tugas KLA bisa menjalankan empat prinsip dalam konvensi hak anak.
3d
mc_balangan’s profile picture
“Melalui mekanisme ini diharapkan seluruh anggota gugus tugas KLA Balangan bisa menjalankan pasal-pasal minimal empat prinsip dalam konvensi hak anak. Bisa dalam bentuk kegiatan di masing-masing dan itu bukan hanya dari dinas, bisa dari dunia usaha, kejaksaan dan unit Polres Balangan adalah bentuk komitmen menjalankan prinsip konvensi hak anak pada KLA,” jelasnya.

Diketahui empat prinsip konvensi hak anak dalam KLA tersebut yaitu non diskriminasi, kemudian kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup tumbuh dan berkembang, serta partisipasi dan mendengar suara anak. (ernawati/mc)

Editor: Erna Djedi