Perlu diketahui, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







