Temuan lain yang membuat banyak petani di dua kabupaten itu tidak menerima pupuk subsidi adalah keterbatasan kios untuk menebus pupuk.
“Satgasus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,” ujar dia.
Temuan lainnya, antara lain: distributor dan kios banyak yang belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios dan banyak temuan penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administras.
Perlu diketahui, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi






