WARTABANJAR.COM, BELU – Nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang dikenal publik sebagai Piche Kota, mendadak menjadi sorotan. Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol musim ke-13 itu terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Namun hingga kini, keterlibatan Piche Kota masih dalam tahap pendalaman dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.

Di balik gemerlap panggung hiburan yang pernah mengangkat namanya, kini muncul pertanyaan besar yang mengguncang publik—tentang kebenaran, keadilan, dan masa depan seorang anak di bawah umur.

Masih Didalami Polisi

Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs,” ujar Astawa saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Terkait beredarnya informasi yang mengaitkan nama Piche Kota, Astawa menegaskan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.

“Informasi tersebut masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” katanya.

Kronologi Awal: Hotel, Minuman Keras, dan Kondisi Korban

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, penyidik menduga telah terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.

Seluruh rangkaian peristiwa kini masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Langkah hukum yang telah dilakukan meliputi:

penerimaan laporan,

pemeriksaan medis korban (Visum et Repertum),

pemeriksaan saksi-saksi,

serta pengumpulan alat bukti.

Ancaman Pasal Berlapis