Dari Panggung Indonesian Idol ke Laporan Polisi: Piche Kota Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA
Dalam proses penyidikan, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan absolut terhadap anak dari kekerasan seksual.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Kasus ini dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi anak.
Imbauan: Lindungi Korban, Jangan Hakimi
Polres Belu mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan identitas korban, terutama di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP I Gede Astawa.
Orang tua dan keluarga juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual.
Piche Kota dan Jejak Karier di Indonesian Idol
Piche Kota dikenal publik sebagai salah satu kontestan Indonesian Idol musim ke-13 yang berhasil menembus Babak 6 Besar.
Salah satu penampilan yang membekas adalah saat ia berduet dengan Vanessa Zee membawakan lagu legendaris “Kisah Kasih di Sekolah” pada Spektakuler Show 9, yang menuai banyak pujian juri.
Namun, perolehan voting saat itu belum cukup menyelamatkannya dari eliminasi.
Kini, sorotan terhadap namanya bukan lagi soal kualitas vokal, melainkan tentang proses hukum yang masih berjalan dan menuntut kehati-hatian semua pihak.
Catatan Redaksi
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad