WARTABANJAR.COM, ATAMBUA – Ketegangan pecah di Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menjelang eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Atambua pada Jumat (5/12/2025). Situasi semakin panas ketika warga yang menolak eksekusi memblokade jalan dan membakar ban di tengah jalur utama.
Aksi penolakan semakin tak terkendali ketika aparat menjadi sasaran lemparan batu dan benda keras lainnya. Sejumlah rekaman amatir memperlihatkan warga melemparkan batu hingga diduga bom molotov ke arah petugas yang tengah mengamankan lokasi. Masyarakat sekitar diminta menjauh dari area karena kondisi belum kondusif dan dikhawatirkan terjadi eskalasi bentrokan.
Eksekusi ini dilakukan di sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto, termasuk beberapa rumah di Jalan Lilin II yang berada di area samping pekuburan Katolik hingga perempatan SDK Tenubot. Total terdapat 34 kepala keluarga dengan sekitar 205 jiwa yang menempati lahan seluas kurang lebih 19.000 meter persegi sebagai objek sengketa.
Warga menegaskan penolakan karena merasa tidak menerima dua surat pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan eksekusi. Hal tersebut memicu blokade jalan, pembakaran ban, peledakan petasan, hingga terlihatnya warga memegang kayu dan tongkat sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pengosongan lahan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad

