Baca juga: 5.000 Rekening Mencurigakan Diblokir PPATK, Diduga Terkait Judi Online
Sebidang tanah luas 249 m² plus bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta, sebidang tanah seluas 240 m² plus bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar, dan truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.
Ia menjelaskan tentang ketentuan lelang, antara lain calon peserta lelang datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk melihat objek lelang didampingi petugas, menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar peserta mengetahui kondisi objek.
Baca juga: Viral di Medsos, Belasan Anak Konvoi Bawa Sajam Diamankan Polisi
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
“Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut,” katanya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Sadis! Diduga Dalami Ilmu Mencari Kekayaan Pria di Ciomas Gorok Putrinya yang Berusia 3 Tahun
Editor: Sidik Purwoko







