WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melelang barang rampasan negara. Rampasan negara itu antara lain berupa tanah, tanah dan bangunan, dan truk dengan total nilai Rp4,91 miliar. Kejari Samarinda mempersilakan siapapun yang berminat diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
“Untuk proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Lelang ini dilakukan karena telah memiliki hukum tetap,” kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Rabu (19/06/2024).
Baca juga: Bakal Ramai ini, Saksi Mahkota Sebut Aliran Dana SYL Sampai ke Senayan
Pelaksanaan lelang, katanya, dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum di web LELANG ini atau di WEB ini oleh KPKNL di Jalan Juanda, Kota Samarinda.
Rincian barang yang dilelang adalah sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta, sebidang tanah luas 506 m2 plus bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan nilai limit Rp249,78 juta.
Baca juga: Kusnadi Ngaku Pernah Ketemu Buronan KPK Harun Masiku
Kemudian sebidang tanah luas 196 m² plus bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar, sebidang tanah luas 355 m² plus bangunan rumah dua lantai luas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan limit Rp1,29 miliar.
Berikutnya adalah sebidang tanah luas 255 m² plus bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta, kayu olahan jenis ulin sebanyak 5.8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.







