WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) Kasdi Subagyono dalam kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan jika terdakwa SYL sempat meminta dana untuk tunjangan hari raya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) itu menjelaskan, permintaan SYL tersebut disampaikan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu,” kata Kasdi pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Baca juga: Kusnadi Ngaku Pernah Ketemu Buronan KPK Harun Masiku
Atas permintaan tersebut, ia pun mengoordinasikan bersama dengan para pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang senilai Rp500 juta.
Setelah terkumpul, kata dia, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui bawahan Kasdi. Lalu, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan.
Kendati demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI.
“Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu,” tuturnya.
Baca juga: 5.000 Rekening Mencurigakan Diblokir PPATK, Diduga Terkait Judi Online
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.