WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR mempertimbangkan masukan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Komisi I DPR mengkhawatirkan pembahasan RUU Penyiaran bakal menekan iklim demokrasi, yang lebih spesifik lagi terkait perkembangan media.
“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), dari Dewan Pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.
Baca juga: Bakal Ramai ini, Saksi Mahkota Sebut Aliran Dana SYL Sampai ke Senayan
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia pun menjelaskan Sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut, bahwa UU ini diterbitkan pada 2002. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran.
Meskipun demikian, ia mengakui, ada tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak hingga proses revisi UU tersebut belum rampung.





