Baca juga: Garuda Indonesia Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Ngadu ke DPR
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai UU Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Meski demikian, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.
“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.
Maka dari itu, menurutnya undang-undang penyiaran pentingnya direvisi.
“Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara ini
Editor: Sidik Purwoko







